PERSYARATAN PENDAFTARAN PERANGKAT DESA CIBADAK UNTUK JABATAN KEPALA KEWILAYAHAN TAHUN 2026

Ditulis oleh Yuki Firmansyah, S.Pd.I
Sekretaris

Adapun persyaratan lebih lanjut untuk mendaftarkan diri menjadi perangkat Desa Cibadak Jabatan Kepala Kewilayahan Cibeureum adalah sebagai berikut :

(1) fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk yang dilegalisir oleh instansi berwenang;

(2) surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;

(3) fotokopi ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang dan dibuktikan dengan memperlihatkan ijazah asli atau surat tanda tamat belajar asli.

a) Apabila ijazah atau surat tanda tamat belajar asli hilang digantikan dengan surat keterangan penggati ijazah atau surat tanda tamat belajar dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 

b) Apabila ijazah atau surat tanda tamat belajar belum terbit, maka surat keterangan lulus dan ijazah dalam proses dari pejabat yang berwenang dapat dijadikan sebagai pengganti kelengkapan persyaratan;

(4) fotokopi akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisasi oleh instansi berwenang (DISDUKCAPIL). Apabila Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir hilang, maka harus menunjukan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian dan surat keterangan dari instansi yang berwenang atau Resi Pembuatan Akta;

(5) surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas 

(6) Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian NKRI yang wilayah Hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon Perangkat Desa

(7) surat permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;

(8) pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa tidak dapat diwakilkan dengan menyampaikan surat permohonan dan kelengkapan persyaratan;

(9) Foto Ukuran 4 x 6 @ 2 Lembar

(10) Bersedia bertempat tinggal di dusun setempat selama menjabat kepala wilayah

Surat permohonan dan kelengkapan persyaratan tersebut disampaikan kepada Kepala Desa Cibadak melalui Tim Seleksi sebanyak 2 (dua) rangkap.

Jadwal Penerimaan Berkas Pendaftaran :

Tanggal : 27 April - 4 Mei 2026

Waktu    : 08.00 s/d 15.00 (jam kerja) 

Tempat  : Sekertariat Tim Seleksi (Kantor Desa Cibadak) 

untuk kelengkapan persyaratan dapat di unduh pada link berikut :

https://drive.google.com/drive/folders/1ytsH9PnnQKLMavJf6FB2FvgtzOgeTdEd 

Dipublikasi pada
Senin, 27 April 2026 09:46 WIB
Bagikan Ke Media Sosial
Yuki Firmansyah, S.Pd.I
TENTANG PENULIS

Yuki Firmansyah, S.Pd.I

Ciamis, 02 September 1992

Komentar Warga

Silakan berkomentar dengan sopan dan santun. Semua komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.

Tulis Komentar

Masuk Akun
Berita Lainnya
Lihat Semua

BIMTEK Smart Village Desa Cibadak

Informasi Umum

Cibadak, Desa di Kabupaten Ciamis yang menerapkan Sistem Desa Digital Terintegrasi yang aman COVID-19

Pelayanan

Kesadaran Pakai Masker dan Jaga Jarak Warga Desa Cibadak Cukup Tinggi

Kesehatan

Cibadak Bagikan 500 paket sembako untuk warga terdampak COVID-19

Kemanusiaan

Proses Pembuatan Surat-Surat di Desa Cibadak hanya butuh 30 detik saja

Pelayanan
Lihat Lebih Banyak

Lebih suka menggunakan aplikasi web saja?

Dengan aplikasi web anda tidak harus menginstall apapun di ponsel anda, cukup di akses melalui browser saja.

MasukDaftar

Kami Siap Membantu

Desa Cibadak memiliki aparatur desa yang Profesional dan Berdedikasi tinggi dalam melayani masyarakat.